Jawab:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan
masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
a. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
a. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
b. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
c. masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak
tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Tahapan Penyusunan AMDAL
A. Perencanaan Kegiatan
Langkah-langkah
pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap
analisis, dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan
berurutan karena hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah
selanjutnya. Setelah ketiga tahap itu selesai, rancangan kegiatan akan
dinilai kelayakan lingkungannya.
Ada pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:
a) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
b) Proses pengumuman
c) Proses pelingkupan (scoping)
d) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
e) Kesepakatan KA-ANDAL
f) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
g) Persetujuan Kelayakan Lingkungan
a) Proses Penapisan
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun
AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem
penapisan satu langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL.
b) Proses Pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan
rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan
penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung
jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat
dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses
AMDAL.
c) Proses Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup
permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang
terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus
menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
d) Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Hasil
penilaian KA ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA ANDAL yang akan
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL, RKL dan RPL.
e) Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL
dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
f) Persetujuan kelayakan lingkungan
1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
a) Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
b) Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi provinsi; dan
c) Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
2) Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
a) Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
b) Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Pada
dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan.
Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan
fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan
lingkungannya.
Dalam
hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi lingkungan yang bertanggung
jawab untuk dikaji kembali, apakah harus menysun AMDAL baru atau dapat
mempergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.
Keputusan
kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi
atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong
atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa
alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan. Apabila Pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan
kegiatannya kembali maka Pemrakarsa wajib mengajukan perubahan pada
Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya untuk
diputuskan apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL baru atau membuat
adendum ANDAL, KL, dan RPL; atau mengajukan permohonan perubahan izin
lingkungan. Penetapan keputusan perubahan tersebut akan dibuat dalam
suatu pengaturan mengenai kriteria perubahan yang lebih rinci.
Izin
lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
b. penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.